Cabjari Labuhan Deli tegaskan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana BOS MAS Farhan sudah sesuai prosedur hukum.
Cabjari Labuhan Deli tegaskan penetapan tersangka dugaan korupsi Dana BOS MAS Farhan sudah sesuai prosedur hukum.
Pihak Kejaksaan menyebut, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.
Tiga tersangka berinisial HA, RT, dan BAK ditetapkan dalam kapasitas sebagai bendahara dan operator dana BOS, bukan sebagai guru honorer.
Total penerimaan dana BOS selama enam semester lebih dari Rp486 juta. Dugaan kerugian negara mencapai Rp268 juta.
Kejaksaan juga menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
