• Jl. Titi Pahlawan No.1 Martubung
  • labuhandeli.cabjari@gmail.com
  • 061-6851213
Thumb

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli

Saya menyambut baik keberadaan serta upaya pembenahan webiste ini. Hal itu tidak saja dalam rangka menjadikan  Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menjadi lembaga yang lebih informatif dan fungsional, melainkan juga untuk mewujudkan peran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang lebih tegas, bersih, serta transparan, dalam menjalankan fungsinya.

 

Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi di yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara, penerapan sistem teknologi informasi terhadap laporan pengaduan dan redesign website Kejaksaan yang informatif dan accessible terhadap masyarakat.

 

Website Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli merupakan salah satu langkah penerapan teknologi informasi menuju reformasi birokrasi Kejaksaan dan bentuk aktualisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan seluruh badan publik untuk dapat mengelola informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, aktual serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Melalui website ini  Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja  Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli , info perkara, berita terbaru  tentang  Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, juga layanan pengaduan dan whistle blowing system.

Hotline Pelayanan Hukum Pengaduan Masyarakat, Keluhan Tentang Pelayanan, Dugaan Korupsi, Pungli dan gratifikasi, Dan Kritik Dan Saran

Hubungi