Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan barang lainnya
Labuhan Deli, Kamis Tanggal 07 Maret 2024 Sekira Pukul 09.00 wib. Bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan barang lainnya yang merupakan hasil dari rekapitulasi barang bukti perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 83 (Delapan Puluh Tiga), Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 42 (empat puluh dua) Perkara dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 5 (lima) Perkara.
Kegiatan pemusanahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli serta para Kasubsi Tipidum/Pidsus dan Kasubsi Intel/Datun, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam hal ini diwakili oleh Bapak Nikson Hutasohit, Kapolsek (Kepala Polisi Sektor) Medan Labuhan Bapak Kompol Sarianto Simbolon, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Bapak Erwin Simangunsong dan Perwakilan Puskesman Hamparan Perak dr. Aswin Manurung Serta seluruh Jaksa dan Pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli dan para awak media (pers).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah dimusnahkan Narkotika jenis Sabu kurang lebih sebesar 887,2 Gram (delapan ratus delapan puluh tujuh koma dua), Kurang lebih 491,5 Gram (empat ratus sembilan puluh satu koma lima) Gram Ganja, Beberapa unit handphone dari berbagai perkara, Senjata Tajam, 31 (tiga puluh satu) Unit Timbangan dan timbangan elektrik, Baju, Celana dan Tas.
