Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif
Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 bertempat pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian atas nama Tersangka Atria Wiranta Tarigan dengan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif merupakan komitmen Kejaksaan dalam berkontribusi nyata dalam pembaharuan sistem peradilan pidana.
Saksikan pada channel youtube kami atau link berikut:
https://youtu.be/9fOKZUrT654?si=wobgW35jwy7WpWtw
#KejaksaanRI
#RestorativeJustice
