RESTORATIVE JUSTICE Atas Nama Tersangka Afrizal Afdany
RESTORATIVE JUSTICE Atas Nama Tersangka Afrizal Afdany
pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli, Kepala Cabang, Kasubsi Tipidum/Pidsus, Kasubsi Intel/Datun, serta Jaksa Fasilitator Pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli telah melaksanakan Ekspose secara bersama – sama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, terkait usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang diajukan oleh Cabang Kejakasaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli Atas Nama Tersangka Afrizal Afdany yang disangka melakukan tindak pidana dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk dihentikan penuntutannya
setelah dilakukan pemaparan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan seluruh peserta Ekspose maka pada kesempatan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice yang diajukan oleh Cabang Kejakasaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli Atas Nama Tersangka Afrizal Afdany yang disangka melakukan tindak pidana dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif justice Atas Nama Davit Apriani, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ - 13), Selanjutnya Kepala Cabang Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-14) dan menerbitkan Pemberitahuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-15) yang ditujukan kepada Penyidik Polrestabes Medan dan Kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kemudian Kacabjari beserta Jaksa Fasilitator pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Labuhan Deli melakukan penyerahan hasil Restorative Justice kepada Tersangka, hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
