Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berhasil melakukan penangkapan DPO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Perumahan Ray Pendopo 7 Nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berhasil melakukan penangkapan DPO A.n Syaiful Anwar Dalam Perkara Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
