Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berhasil melakukan penangkapan Tersangka
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di
sebuah Warung di seberang Politeknik Pariwisata Medan Jalan Rumah Sakit Haji Desa
Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Deli
Serdang di Labuhan Deli berhasil melakukan penangkapan Tersangka Rusmiati Dalam
Perkara Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf
B, Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 12 Huruf B Uu Ri Nomor 31 Tahun
1999 Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Uu Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Uu Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
